PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA KRANDEGAN TAHUN 2020

Tim (SID) Desa Krandegan 12 Juni 2020 04:44:35 WIB

Tahun 2020, Desa Krandegan melalui Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Krandegan membuka pendaftaran untuk dua (1) posisi Perangkat Desa selepas adanya mutasi jabatan. Adapun untuk formasinya adalah posisi Kepala Dusun (Kasun) Suwaru. Pelaksanaan Pengangkatan Perangkat Desa mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup)  Kabupaten Trenggalek No. 46 Tahun 2016 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, Pemberian Sanksi dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dengan adanya kekosongan jabatan dan mengacu pada Perbup tersebut maka Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Krandegan membuka pendaftaran bagi Calon Perangkat Desa.

 

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Juni s.d 17 Juni 2020

Pendaftaran Calon diajukan sendiri oleh Bakal Calon yang bersangkutan dengan cara mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan, dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut:

a. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
  4. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; dan
  5. akan melaksanakan cuti setelah ditetapkan sebagai Calon yang berhak mengikuti seleksi, bagi anggota BPD;

b. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri. Bagi yang pernah dijatuhi pidana penjara dan telah selesai menjalani pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun, dilengkapi dengan surat keterangan dari  Lembaga Pemasyarakatan setempat, dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang serta tidak akan mengulang tindak pidananya;

c. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dari Pengadilan Negeri;

d. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

e. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat);

f. riwayat hidup yang memuat riwayat pendidikan, pekerjaan dan keluarga kandung;

g. copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

h. copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

i. copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

j. copy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

k. pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar; dan

l. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Surat permohonan beserta lampirannya dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap yang dimasukan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon dan formasi jabatan yang dilamar.

Pengadaan Tes pada tanggal 02 Agustus 2020, yang meliputi;

  1. Ujian tulis

  2. Tes komputer

  3. Wawancara

 

Sekretariat Kepanitiaan berada di Kantor Desa Krandegan.

Komentar atas PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA KRANDEGAN TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi KRANDEGAN

tampilkan dalam peta lebih besar