Pencatatan Sipil

  • Persyaratan Akta Kelahiran

    29 November 2018 18:47:56 WIB Tim (SID) Desa Krandegan
    Persyaratan Akta Kelahiran
    Persyaratan Akta Kelahiran   BAGI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) USIA 0 – 60 HARI   Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan, Rumah Sakit, Rumah Bersalin,Puskesmas (ASLI); 2. Surat Keterangan dari Pilot, Kepala Station, Kepala Terminal Angkutan Darat (ASLI); 3. Berita Acara Kepolisian ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi KRANDEGAN

tampilkan dalam peta lebih besar