PERUBAHAN RANCANA KERJA PEMERINTAH DESA KRANDEGAN TAHUN 2021

Tim (SID) Desa Krandegan 18 Maret 2021 16:18:44 WIB

Pada saat penyusunan RKP Desa Krandegan TA. 2021 pada bulan September 2020, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk sementara disamakan dengan penerimaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pada perkembangannya, dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 145/1168/406.018/2020 tanggal 22 Oktober 2020 Perihal Pagu Sementara Dana Desa Kabupaten Trenggalek Tahun 2021, Pagu Sementara Dana Desa untuk Desa Krandegan Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan yang signifikan dari penerimaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Dengan adanya kenaikan Pagu Dana Desa tersebut, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Krandegan Tahun Anggaran 2021. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Desa Krandegan bersama Badan Permusyawaratan Desa Krandegan membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Krandegan tentang Perubahan atas Peraturan Desa Krandegan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021. 

Dokumen Lampiran : MATRIK RKPDesa TA. 2021 (Perubahan)


Komentar atas PERUBAHAN RANCANA KERJA PEMERINTAH DESA KRANDEGAN TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi KRANDEGAN

tampilkan dalam peta lebih besar