PERUBAHAN RANCANA KERJA PEMERINTAH DESA KRANDEGAN TAHUN 2021
Tim (SID) Desa Krandegan 18 Maret 2021 16:18:44 WIB
Pada saat penyusunan RKP Desa Krandegan TA. 2021 pada bulan September 2020, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk sementara disamakan dengan penerimaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Pada perkembangannya, dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 145/1168/406.018/2020 tanggal 22 Oktober 2020 Perihal Pagu Sementara Dana Desa Kabupaten Trenggalek Tahun 2021, Pagu Sementara Dana Desa untuk Desa Krandegan Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan yang signifikan dari penerimaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020. Dengan adanya kenaikan Pagu Dana Desa tersebut, maka perlu dilakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Krandegan Tahun Anggaran 2021. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Desa Krandegan bersama Badan Permusyawaratan Desa Krandegan membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Krandegan tentang Perubahan atas Peraturan Desa Krandegan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2021.
Dokumen Lampiran : MATRIK RKPDesa TA. 2021 (Perubahan)
Komentar atas PERUBAHAN RANCANA KERJA PEMERINTAH DESA KRANDEGAN TAHUN 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin di Dusun Banaran, Warga Antusias Membantu Bersama BPBD
- PENYALURAN BLT DD BULAN NOPEMBER 2024
- BUMDESA JAYA LESTARI KRANDEGAN
- Pentingnya Penyelesaian Masalah Secara Kekeluargaan
- PROFIL DASI EMAS DESA KRANDEGAN
- PUBLIKASI APBDES KRANDEGAN TAHUN 2022
- LAPORAN REALISASI APB DESA KRANDEGAN TAHUN 2021